Detail Cantuman
Advanced SearchText
Peraturan Presiden R.I Nomor 54 tahun 2010 : Tentang Pengdaan Barang / Jasa Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Dokumen Pengadaan (Standard Bidding Document) diatur dengan Peraturan Kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan. Sedangkan mengenai teknis operasional tentang Daftar Hitam, pengadaan secara elektronik, dan sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa, diatur oleh Kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ini Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.
Ketersediaan
P00661S | 352.550.26 IND p | Tersedia | |
P02469S | 352.550.26 IND p | Tersedia | |
P02470S | 352.550.26 IND p | Tersedia | |
P04280S | 352.550.26 IND p | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
352.550.26 IND p
|
Penerbit | Citra Umba Ra : Bandung., 2010 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
352.550.26 IND p
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain